Jip.co.id - Sebuah Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai seorang perempuan harus berpindah tangan dalam sejekap.
Kejadian ini menimpa wanita pengemudi Pajeo Sport bernama Surati (37).
Hal ini diungkap Unit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Mereka menangkap Joni alias Usman (46) yang merupakan pelaku perampokan tersebut.
Informasi yang dihimpun, Joni melakukan aksi perampokan bersama rekannya RS (DPO) pada Selasa (30/6/2020) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Awalnya, korban mengambil legalisir rapor anaknya di sekolah, mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna putih.
Baca Juga: Ingin Meminang Mitsubishi Pajero Sport Bekas? Komponen Ini Harus Banget Dicek!
Saat Pajero Sport tersebut melintas di lokasi kejadian dari arah sebelah kanan mendadak Joni bersama RS langsung memepet mobil korban.
Korban dipaksa menepi lantaran kedua pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan hendak melakukan pemeriksaan narkoba.
Korban yang telah menghentikan mobilnya langsung diborgol oleh Usman.
Sedangkan RS langsung mengambil alih kemudi dan membawa korban ke kawasan Jalan Irigasi.
Di lokasi itu, korban dipaksa turun oleh kedua pelaku hingga akhirnya Surati pun harus berjalan kaki untuk sampai ke rumahnya.
Mobil dibawa perampok, korban jalan kaki sampai rumah.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku Joni ditangkap di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
"Barang bukti mobil milik korban juga kita dapatkan," kata Suryadi, saat gelar perkara (1/7/2020).
Menurut Suryadi, saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengejar RS yang kini masih menjadi buronan.
"Mereka modusnya pura-pura menjadi polisi dan memeriksa mobil korban. Satu pelaku lagi masih dikejar," ujar Suryadi.
Atas perbuatannya, Usman terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR