Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Oke Nih, Toyota Rush Tipe G 2012 Dilelang di Bawah Harga Pasaran

Nabiel Giebran El Rizani,Ruditya Yogi Wardana - Senin, 24 Agustus 2020 | 15:30 WIB
Tampak samping Toyota Rush 1.5G 2012 yang dilelang Ditjen Pajak.
Lelang.go.id
Tampak samping Toyota Rush 1.5G 2012 yang dilelang Ditjen Pajak.

Jip.co.id - Bagi Anda yang sedang cari SUV bekas dengan harga terjangkau mungkin mobil satu ini bisa jadi pilihan.

Toyota Rush 1.5 tipe G 2012 dilelang murah.

Spesifikasinya, bernopol G 8572 JP bernomor rangka MHFE2CJ2JCK027815, nomor mesin : DCR9011 dan STNK serta BPKB komplit.

Low SUV ini warna putih yang merupakan bekas mobil dinas Perumda Tirta Ayu kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Mengutip dari situs lelang.go.id, prosesi lelang melalui perantaraan KPKNL Tegal dilaksanakan pada 27 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Ingin Meminang Toyota Rush Konde Tahun 2007 - 2009, Ini Varian dan Fiturnya

Kalau sobat car mobil bekas di bawah Rp 100 juta, coba cek lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak satu ini.
Lelang.go.id
Kalau sobat car mobil bekas di bawah Rp 100 juta, coba cek lelang Toyota Rush oleh Ditjen Pajak satu ini.

Jika berminat bisa mendaftar ke situs lelang.go.id yang nantinya akan mendapatkan virtual account untuk menyetor uang jaminan sebesar Rp 20 juta.

Oiya, uang jaminan paling lambat disetorkan pada 26 Agustus 2020 atau satu hari sebelum lelang dimulai.

Setelah itu bisa cek unit langsung ke Kantor Perumda Tirta Ayu kabupaten Tegal di Jl Dr Soetomo No. 18, Slawi, Tegal.

Untuk harga bukaan lelangnya dipatok Rp 99,535 juta saja.

Tergolong murah karena harga pasaran Toyota Rush 1.5 tipe G tahun 2012 di kanal Pricelist GridOto.com masih diangka Rp 125 jutaan.

Baca Juga: Begini Sejarah Lahirnya Toyota Land Cruiser Prado, Ayo Simak!

Tampak belakang Toyota Rush 1.5G 2012 yang dilelag Ditjen Pajak.
Lelang.go.id
Tampak belakang Toyota Rush 1.5G 2012 yang dilelag Ditjen Pajak.

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang yang tidak melunasi kewajiban itu, maka dinyatakan batal atau wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa langsung akses link ini.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa