Jip.co.id - Ada sosok jaksa yang sedang heboh yakni Pinangki Sirna Malasari terancam dijerat hukuman dari Kejaksaan Agung atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut terkait dengan dugaan aliran dana suap untuk memuluskan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp 7,3 miliar. (Kurs 1 dollar Amerika Serikat=Rp 14.610,50 per 1 September 2020)
Melansir Tribunnews.com, menurut Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, 'uang panas' tersebut telah dikonversikan ke beberapa hal salah satunya mobil BMW X5 dengan pelat nomor F 214.
Baca Juga: Cara Untuk Merawat Winch Agar Tetap Prima Saat Digunakan
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak, Yenny Praptiwi dipanggil sebagai saksi atas kasus ini.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR