Jip.co.id - Nasib tidak mengenakan terjadi pada pengemudi Toyota Hilux berinisial PK yang terancam pidana kurungan setekah menewaskan pengendara Honda Revo.
Hal itu karena Toyota Hilux menabrak Honda Revo menggunakan bak belakang saat pecah ban dalam kecepatan tinggi hingga posisinya berbalik arah.
Bahkan Honda Revo tersebut sampai masuk kolong belakang dan kena injak roda belakang.
Peristiwa ini terjadi di ruas jalan Trans Flores Borong-Bajawa, kampung Kisol, Tanah Rata, kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, sekitar pukul 09:30 WITA, (6/10/20).
Korban tewas merupakan boncenger Honda Revo bernama Mius Nalung yang saat itu ikut dengan Yohanes Sonda.
Kondisi Yohanes Sonda sendiri juga mengalami luka berat.
Kepala Bagian Operasi Lantas Polres Manggarai Timur, Ipda Aris Ahmad mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi diduga karena ban Toyota Hilux pecan ditambah kondisi jalan licin usai diguyur hujan.
Baca Juga: Indikator Ini Berguna Banget Saat Mengisi BBM, Sepele tapi Berguna
Aris mengatakan, pengemudi Hilux bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya atau kelalaianya dengan bunyi 'barang siapa yang karena kesalahanya menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Dirinya juga menjelaskan kronologi awal bermula saat Hilux nopol EB 121 VR tersebut dipacu dengan kecepatan tinggi dari arah Bajawa.
Lalu ketika masuk ke tikungan ke kanan, ban pecah dan Hilux melintir hingga berbalik arah dan menampar Honda Revo dari arah berlawanan.
Alhasil Hilux mendorong Revo tersebut ke dinding jalan hingga merangsek ke kolong dan diinjak roda belakang.
Sehingga kata Aris, mengakibatkan korban Yohanes Sonda mengalami luka berat dan korban Mius Nalung tewas setelah di bawah ke Puskesmas Borong.
Saat ini Kata Aris, pengemudi Toyota Hilux sudah diamankan di Mapolres Manggarai Timur.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR