Jip.co.id - Besaran pajak merupakan salah satu pertimbangan juga ketika seseorang ingin mengambil kendaraan.
Kia Seltos EX+ dan Honda HR-V 1.8 Prestige harganya memang terpaut lumayan.
Kia Seltos EX+ seharga Rp 355 juta sedangkan Honda HR-V 1.8 Prestige Rp 415,7 juta. Artinya ada selisih Rp 60,7 juta.
Harga tersebut tentu berdampak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.
Untuk Kia Seltos EX+ berdasarkan data di http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB nilai jual mobilnya Rp 223 juta.
Baca Juga: Walau Hargaya Murah, Harus Cermat Memilih Kendaraan 4x4 Eks Proyek
Sehingga pajak tahunannya RP 4,683 juta ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Sementara Honda HR-V 1.8 Prestige, berdasarkan STNK PKB-nya sebesar Rp 6,317 juta sudah termasuk SWDKLLJ.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR