Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buat yang Belum Tahu, Segini Pajak Kendaraan Bermotor Toyota Hilux

Nabiel Giebran El Rizani,Aries Aditya Putra - Jumat, 13 November 2020 | 11:15 WIB
Toyota Hilux 2.4 V 4x4
Okkie
Toyota Hilux 2.4 V 4x4

Jip.co.id - Pajak tahunan merupakan salah satu biaya wajib yang harus disiapkan pemilik mobil selain biaya bahan bakar dan perawatan rutin. 

Dalam hal ini, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 

Buat yang berniat untuk meminang Toyota Hilux 2.4 V 4x4 ini, besaran pajak setiap tahunnya setara dengan Honda Vario bekas tahun 2015 lho.

Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di SAMSAT Jakarta, Hilux termahal ini Rp 369 juta.

 Baca Juga: Ternyata Per Daun Juga Perlu Dirawat Supaya Kinerja Tetap Maksimal

PKB Toyota Hilux 2.4 V 4x4 mencapai Rp 8 jutaan
Daffa S
PKB Toyota Hilux 2.4 V 4x4 mencapai Rp 8 jutaan

NJKB tersebut lalu dikali dengan bobot, dalam hal ini double cabin (1,085) artinya menjadi Rp 400.365.000.

Artinya untuk PKB asumsi mobil pertama dikali 2% menjadi Rp 8.007.300.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa