Jip.co.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dimiliki bagi para pengendara mobil dan juga motor.
Kerap disimpan di dalam dompet atau tas, warna SIM sering kali pudar bahkan foto pemilik sampai tak terlihat.
Kalau sudah begitu, sebenarnya bia atau enggak sih kalau ingin memperbarui fotonya?
Menanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengtakan bagi pemilik SIM yang hanya ingin melakukan foto ulang bisa dilakukan.
Baca Juga: Warna Boleh Imut Seperti Pemiliknya, Tapi Jangkrik Ini Siap Off-Road
"Prosesnya mudah karena tidak seperti membuat SIM baru," ujarnya.
"Untuk kasus SIM foto pudar sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM," imbuhnya.
Menurut dia, kalau SIM masih berlaku cukup membeli Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), lalu tes kesehatan tetap diikuti.
Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM-nya.
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM rusak atau hilang, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR