Kedua, konsumen ban bekas tidak mendapatkan garansi bila terjadi kerusakan.
Setelah ban bekas dibeli, apa yang terjadi selanjutnya adalah tanggung jawab pembeli sepenuhnya.
Ketiga, saat membelinya sobat wajib memeriksanya dengan cermat.
Baca Juga: Impian Punya Land Rover Akhirnya Bisa Terwujud Setelah 32 Tahun
Misalnya pastikan tread atau bagian telapak ban tidak rusak atau terpisah.
Atau pastikan bead atau bundelan kawat yang melekat pada pelek tidak bengkok.
Pasalnya, jika sudah bengkok maka akan mempengaruhi daya rekat ban dengan pelek.
Yang terpenting lagi, jangan sampai membeli ban bekas yang telah direkondisi atau vulkanisir.
Soalnya, ban hasil rekondisi rawan pecah dan kemampuan cengkeramnya kurang.
Jadi pikir-pikir dahulu jika ingin membeli ban bekas.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
KOMENTAR