Jip.co.id - Ada kabar gembira bagi Anda yang lupa atau belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Soalnya akan ada pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada Juli 2021.
Enggak tanggung-tanggung, ada beberapa item pajak yang masuk dalam program pemutihan.
Seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.
Baca Juga: Lakukan Langkah Mudah Ini, Saat Lampu Depan Mobil Sudah Redup
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Jadi untuk sobat yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR