Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Level 2-4 Diperpanjang Lagi, Mau Berpergian Pakai Kendaraan Pribadi, Siapin Hal Ini!

Nabiel Giebran El Rizani,Ferdian - Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3 membuat volume kendaraan di Jakarta meningkat
BKIP Kemenhub
Ilustrasi PPKM Level 3 membuat volume kendaraan di Jakarta meningkat

Jip.co.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 akhirnya diperpanjang kembali mulai dari 5-18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, kondisi saat ini sudah menujukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya (4/10/2021).

Beberapa penyesuaian baru dilakukan, namun untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, sampai saat ini belum ada perubahan.

Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama.

Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pasang Peranti Pengarah Angin Ini, Bikin Kaca Mobil Jadi Bersih

"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (4/10/2021)

Hal tersebut juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang menyatakan, sejauh ini mengikuti arahan darai Satgas dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.

Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa