Jip.co.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 akhirnya diperpanjang kembali mulai dari 5-18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM dilakukan sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, kondisi saat ini sudah menujukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya (4/10/2021).
Beberapa penyesuaian baru dilakukan, namun untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, sampai saat ini belum ada perubahan.
Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama.
Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pasang Peranti Pengarah Angin Ini, Bikin Kaca Mobil Jadi Bersih
"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (4/10/2021)
Hal tersebut juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang menyatakan, sejauh ini mengikuti arahan darai Satgas dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.
Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR