Jip.co.id - Meminjam salah satu jargon kampanye keselamatan dari IOX Adventure Club, “Safety No Compromise”, pemasangan piranti keselamatan pada kendaraan off-road menjadi persyaratan wajib yang tidak bisa ditawar.
Seperti sosialisasi pemasangan Panic Button, Push Emergency Button atau tombol pemutus arus pada saat terjadi kecelakaan.
Sebenarnya fungsi dari panic button tersebut mirip-mirip dengan tombol pemutus arus yang terdapat pada mesin-mesin pabrik atau alat berat. Jika terjadi kesalahan prosedur atau kondisi emergensi dapat dengan mudah memutuskan arus tenaga listriknya untuk mematikan kerja mesin tersebut.
Bedanya dengan Engine Cut Off yang ada dipasaran, panic button ini sangat mudah pengoperasiannya dan posisi pemasangan diatur menurut regulasi IOF maksimum 50 cm dari roller winch atau mudah terjangkau pada posisi terbuka dan di bagian depan kendaraan dengan tombol berwarna merah mencolok.
Baca Juga: Modifikasi Mercedes-Benz G-Class Istimewa, Gak Tega Dipakai Off-Road
Panic button ini harus mudah dijangkau. Baik itu dijangkau oleh navigator sendiri ketika berada di luar kendaraan misal sedang melakukan winching.
“Atau ditujukan untuk orang luar, semisal marshall, atau petugas lintasan supaya mudah mengoperasikannya jika terjadi kecelakaan,” ujar Wahyu Lamban Jatmiko, off-roader nasional.
Alasan penggunaan tombol panic button karena kemudahannya dalam memutus arus, hanya dengan cara ditekan saja. Secara psikologis, dilihat dari bentuknya oleh orang awam mudah mengoperasikannya. Maka bentuk paling efektif adalah push button cut off.
Yang perlu diperhatikan pada saat memasang adalah kapasitas dari panic button, jika kapasitasnya kurang malah membahayakan. Bisa terjadi konsleting atau malah putus arus secara tiba-tiba.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
KOMENTAR