Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Beli APAR Untuk Mobil Jangan Sembarangan, Perhatikan Fungsi dan Jenisnya!

GBRN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 22 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi APAR di dalam mobil
Rianto/GridOto.com
Ilustrasi APAR di dalam mobil

Jip.co.id - Saat ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap kendaraan bermotor selain bus, harus memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.

Tepatnya pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi:

"Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

Ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan mencegah terjadinya korban kecelakaan serta kebakaran pada kendaraan bermotor.

Disampaikan oleh Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, penting untuk selalu menyediakan APAR di dalam mobil.

"Membawa APAR di dalam mobil dapat mengurangi efek dari kebakaran supaya tidak terlalu parah, jadi sebagian besar mobil masih bisa terselamatkan," ujar Jusri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Muhammad Zaini selaku Petugas Pemadam Kebakaran Sektor Kemayoran, menjelaskan APAR sendiri bisa didapatkan di toko online atau toko khusus yang menjual alat pemadam kebakaran.

Tapi perlu diketahui, ada beberapa jenis APAR yang mudah bisa disimpan di dalam mobil, dan unitnya juga mudah didapatkan.

Baca Juga: Ford Everest Tampil Gagah, Pakai Pelek Rotiform

Editor : GBRN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa