Jip.co.id - Salah satu dana yang harus disiapkan para pembeli tiap tahunnya adalah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dana ini dibutuhkan setelah setahun pemakaian, karena PKB pertama sudah dibayarkan termasuk harga mobil atau dikenal dengan istilah on the road.
Untuk mobil baru Hyundai Creta Active MT ini berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?
Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di website SAMSAT DKI Jakarta, Hyundai Creta Active MT alias versi termurah nilainya Rp 197 juta.
Artinya setelah dikali faktor bobot 1,05, lalu pajak mobil pertama sebesar 2%, pajak tahunannya menjadi Rp 4,137 juta.
Baca Juga: Sokbreker dan Per, Begini Tips Cek Kondisi Dua Komponen Suspensi
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Hyundai Creta Active MT harus membayar pajak sekitar Rp 4,28 juta.
Bagaimana dengan Hyundai Creta Prime iVT alias yanag termahal?
Dengan NJKB senilai Rp 254 juta, PKB per tahunnya menjadi Rp 5,334 juta ditambah Rp 143 ribu untuk SWDKLLJ.
Tapi ingat ya, pajak di atas untuk kepemilikan mobil pertama di Jakarta.
Editor | : | GBRN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR