Jip.co.id - Setiap tahun para pemilik harus menyiapkan dana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk mobil baru Land Rover Defender ini berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?
Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk Land Rover Defender 110 XS 3.0AT Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 1.939.000.000.
Bila dikali faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 2.035.950.000.
Baca Juga: Tips Setelah Mudik, Cuci Mobil Dengan Benar Agar Cat Tetap Terjaga
Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama sebesar Rp 40.719 juta.
Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Land Rover Defender harus membayar pajak sekitar Rp 40,862 juta.
Ini pun masih perhitungan pajak untuk tahun 2021.
Kalau dikonversi, artinya setiap tahun pemilik Land Rover Defender seperti membeli dua Yamaha Freego yang harganya sekitar Rp 19,9 juta.
Editor | : | GBRN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR