Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Luar Biasa, Pajak Land Rover Defender Bisa Dapat Dua Motor Matic Ini!

GBRN,Aries Aditya Putra - Selasa, 10 Mei 2022 | 09:00 WIB
Land Rover Defender 110.
Rayhan Haikal/GridOto.com
Land Rover Defender 110.

Jip.co.id - Setiap tahun para pemilik harus menyiapkan dana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk mobil baru Land Rover Defender ini berapa sih sebetulnya PKB setiap tahunnya?

Dari laman samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB, tertera untuk Land Rover Defender 110 XS 3.0AT Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 1.939.000.000.

Bila dikali faktor pengali bobot sebesar 1,05 jadi Rp 2.035.950.000.

Baca Juga: Tips Setelah Mudik, Cuci Mobil Dengan Benar Agar Cat Tetap Terjaga

Pajak Kendaraan Bermotor Land Rover Defender 110
Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor Land Rover Defender 110

Artinya pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya untuk registrasi mobil pertama sebesar Rp 40.719 juta.

Tapi itu belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

Bila ditotal, setiap tahunnya pengguna Land Rover Defender harus membayar pajak sekitar Rp 40,862 juta.

Ini pun masih perhitungan pajak untuk tahun 2021.

Kalau dikonversi, artinya setiap tahun pemilik Land Rover Defender seperti membeli dua Yamaha Freego yang harganya sekitar Rp 19,9 juta.

Editor : GBRN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa