Jip.co.id - Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mungkin jadi salah satu pertimbangan ketika ingin membeli sebuah mobil.
Paling tidak biaya ini dibutuhkan setelah mobil baru digunakan selama setahun.
Sebab, PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga mobil baru.
Tapi sebetulnya berapa sih biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik Honda HR-V SE terbaru?
Baca Juga: Konsumsi BBM Mobil Baru Honda HR-V SE, Lebih Irit dari Hyundai Creta?
Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, PKB Honda HR-V SE sebesar Rp 5,355 juta.
Dan ini merupakan pajak mobil atas nama perusahaan. Bukan pajak progresif.
Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.
Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 5,498 juta.
Editor | : | GBRN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR