Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE, Siapin Uang Segini!

GBRN,Aries Aditya Putra - Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:45 WIB
Honda HR-V SE 2022
Aries Aditya/GridOto.com
Honda HR-V SE 2022

Jip.co.id - Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mungkin jadi salah satu pertimbangan ketika ingin membeli sebuah mobil.

Paling tidak biaya ini dibutuhkan setelah mobil baru digunakan selama setahun.

Sebab, PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga mobil baru.

Tapi sebetulnya berapa sih biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik Honda HR-V SE terbaru?

 
 

Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE
Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE

Baca Juga: Konsumsi BBM Mobil Baru Honda HR-V SE, Lebih Irit dari Hyundai Creta?

Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, PKB Honda HR-V SE sebesar Rp 5,355 juta.

Dan ini merupakan pajak mobil atas nama perusahaan. Bukan pajak progresif.

Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.

Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 5,498 juta.

Editor : GBRN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa