Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Gembira Untuk Pemilik Mobil dan Motor, 8 Wilayah Ini Bakal Hapus Pajak Progresif

GBRN,Ferdian - Rabu, 14 September 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi pajak mobil
Aries Aditya
Ilustrasi pajak mobil

Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran yang naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, dan seterusnya hingga kepemilikan kendaraan ke-17.

Jawa Barat

Pemberlakuan pajak progresif di Jawa Barat berbeda dengan DKI Jakarta.

Ketentuannya mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Besaran pajak kendaraannya dimulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama, dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Jadi, kendaraan kedua naik menjadi 2,25 persen, kendaraan ketiga 2,75 persen, kendaraan keempat 3,25 persen, dan seterusnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pajak progresif di DIY mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tarif pajak naik 0,5 persen setiap kendaraan dan seterusnya.

Besaran pajak yang ditetapkan sesuai dengan jumlah kendaraannya, yaitu dimulai dari 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.

Editor : GBRN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa