Cukup mengisi formulir blokir dengan materai Rp 6.000, lalu fotokopi KTP atas SIM serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
(BACA JUGA: Datsun Cross, Handlingnya Apakah Sama Dengan Go+ Panca?)
"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," ujarnya.
Jika proses pemblokiran ini diwakilkan atau dilakukan oleh pihak lain, maka wajib melampirkan surat kuasa dengan materai Rp 6.000 juga serta fotokopi KTP penerima kuasa.
Selamat mencoba!