Cara Memblokir Surat Kendaraan Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Indra Aditya - Selasa, 30 Januari 2018 | 16:24 WIB

STNK Motor listrik (Indra Aditya - )

JIP.CO.ID – Salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta menahan laju pembelian kendaraan yaitu dengan memberlakukan pajak progresif.

Ujung-ujungnya, agar mengendalikan kemacetan.

Namun, kadang orang yang sudah menjual kendaraan lamanya, masih kena pajak progresif kendaraan baru miliknya.

Hal itu bisa terjadi karena kendaraan yang dijualnya itu tidak dibalik nama oleh si pembeli baru. Jadi mobil itu masih dianggap milik penjualnya.

"Sistem di Badan Pajak hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama. Jadi, kendaraan itu dijual jika tak dilakukan blokir, mobil tetap terdaftar pemilik yang lama" ucap Aulia Salman, Staf Renbang Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Begini Cara Ampuh Mencegah Karat Di Mobil)

Lalu, bagaimana memblokirnya? Proses ini cukup mudah, yakni pemilik mobil tinggal datang ke Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar.

"Untuk saat ini belum ada layanan blokir online. Pemohon harus datang langsung dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Form pencabutan berkas tersedia di samsat," kata Aulia yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jakarta Pusat.

Proses pemblokiran pun sangat mudah.

Cukup mengisi formulir blokir dengan materai Rp 6.000, lalu fotokopi KTP atas SIM serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).

(BACA JUGA: Datsun Cross, Handlingnya Apakah Sama Dengan Go+ Panca?)

"Sertakan data kendaraan yang sudah di jual berupa fotokopi STNK dan fotokopi PKB," ujarnya.

Jika proses pemblokiran ini diwakilkan atau dilakukan oleh pihak lain, maka wajib melampirkan surat kuasa dengan materai Rp 6.000 juga serta fotokopi KTP penerima kuasa.

Selamat mencoba!