Kasus Penggasakan Dasbor Honda HR-V, Kerja Singkat, Alarm Bisu, Kerugian Banyak

M. Adam Samudra,Iday,Naufal Shafly,Radityo Herdianto,Wisnu Andebar - Kamis, 10 Desember 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi. Honda HR-V E 1.5 2015 (M. Adam Samudra,Iday,Naufal Shafly,Radityo Herdianto,Wisnu Andebar - )

Jip.co.id - Honda HR-V menjadi sorotan akhir November silam ketika Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian.

Bukan pencurian mobilnya melainkan penggasakan interior mobil yang dilakukan dengan memecahkan kaca.

Sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk oleh petugas di dua lokasi berbeda.

Tersangka berinisial NI dan AJ ditangkap di wilayah Koja, Jakarta Utara, sementara SA dan MSN selaku penadah di tangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

"Iya benar kami berhasil menangkap kasus pencurian mobil mewah kemarin. Modus pelaku mengincar kendaraan yang terparkir," kata Kompol Sungkono, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara, kepada GridOto.com (1/12/2020).

Humas Polres Jakarta Utara
Modus pecah kaca di Tanjung Priuk

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian bagian interior mobil sebanyak 20 kali.

"Di mana 20 kali ini dilakukan selama enam bulan, yaitu selama masa pandemi (Covid-19). Mobil yang dicuri dasbor peralatannya adalah jenis Honda HR-V," bebernya.

Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah, salah satunya dilakukan di wilayah Pantura.

"Menurut keterangan pelaku mereka beraksi di beberapa wilayah Cikampek dan Cilincing"

"Kegiatan yang dilakukan setelah melakukan pencurian barang hasil curian dijual seharga Rp 3,5 juta oleh penadah"

"Sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dan mendapat keuntungan sebesar Rp 800.000," tegasnya. 

Para tersangka berpatroli melihat dan mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat.

GridOto.com
Ilustasi. panel dasbor Honda HR-V.

Kemudian kelompok ini melakukan mendekati sasaran dan parkir di sebelah mobil yang menjadi target mereka.

"Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit Setelah itu barang dibawa lari dan dijual," tuturnya.

Akibat aksinya, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Adam)