Sambut HUT RI ke-76. Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai dari Wilayah Banten sampai Bali

Nabiel Giebran El Rizani,Dia Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 13:15 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor (Nabiel Giebran El Rizani,Dia Saputra - )

Jip.co.id - Untuk menyambut HUT RI ke-76, beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali sedang ada program pemutihan pajak kendaraan.

Perlu diketahui, Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat uang telat membayar pajak kendaraan.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, nantinya pemilik kendaraan tak perlu membayar denda yang dibebankan.

Nah berikut wilayah yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan:

Banten

Mulai dari wilayah Banten, Bapenda banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang. 

Baca Juga: Cara Gampang Cek Kebocoran Oli Mesin saat Beli SUV Bekas

Dalam kesempatan ini, Bapenda Banten menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat.

Jawa Barat

Selain di Banten, program pemutihan juga bisa dinikmati para wajib pajak di Jawa Barat (Jabar).

Selanjutnya yakni Bapenda Jabar menawarkan tiga program yang terdiri dari bebas denda PKB, BBNKB II hingga Tunggakan PKB Tahun ke-5.

Selain itu, ada juga Diskon Pajak Kendaraan Bermotor serta BBNKB I yang ditawarkan Bapenda Jabar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Jawa Tengah

Tak cuma Jawa Barat, program pemutihan juga bisa dinikmati masyarakat Jawa Tengah yang hendak membayar pajak kendaraan.

Namun wajib pajak di Jawa Tengah hanya bisa menikmati keringanan berupa penghapusan denda pajak hingga 6 September 2021.

Itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapenda_jateng pada Mei 2021.