Sambut HUT RI ke-76. Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai dari Wilayah Banten sampai Bali

Nabiel Giebran El Rizani,Dia Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 13:15 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor (Nabiel Giebran El Rizani,Dia Saputra - )

Lampung

Kemudian Pemerintah Provinsi Lampung juga menyampaikan adanya program pemutihan melalui unggahan foto Instagram @bapenda_lampung.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menghadirkan program pemutihan sejak April 2021 dan berlaku hingga September 2021.

Di Lampung ada dua program yang berlaku selama pemutihan, yakni bebas sanksi denda dan tunggakan pajak serta bebas BBNKB II.

Baca Juga: Modifikasi Jip, Land Rover Defender 110 Hasil Ngidam Istri

Kalimantan Timur

Program serupa juga hadir di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai 5 Juli 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Hal itu sesuai dengan unggahan foto di Instagram @bapendakaltim pada 5 Juli 2021.

Pada kesempatan ini, Bapenda Kaltim memberi diskon PKB sebesar 20 persen serta diskon 40 persen BBNKB II.

Selain itu, Bapeda Kalitim juga menghapus sanksi administrasi dan bebas pajak progresif.

Kepulaua Riau

Pada awal Juli 2021, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar pemutihan.

Bahkan program pemutihan yang diadakan BP2RD Kepri jauh lebih lama, karena berlangsung sejak 1 Juli hingga 30 September 2021.

Dalam kesempatan ini, pajak pokoknya diberikan pemutihan sebesar 50 persen dan BBNKB II serta denda keterlambatannya digratiskan 100 persen.