Kabar Gembira Untuk Pemilik Mobil dan Motor, 8 Wilayah Ini Bakal Hapus Pajak Progresif

GBRN,Ferdian - Rabu, 14 September 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi pajak mobil (GBRN,Ferdian - )

Jip.co.id - Pajak progresif berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu mobil atau satu motor di alamat rumah yang sama.

Tapi nyatanya sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pemalsuan data kendaraan supaya terhindar dari pajak progresif.

Pada segmen mobil mewah, Korlantas Polri menemukan bahwa 95 persennya memakai nama perusahaan.

Maka, ada wacana penghapusan pajak progresif sehingga registrasi data kendaraan bisa ditertibkan sehingga tidak ada lagi pemalsuan.

Jadi pemilik banyak kendaraan bisa senyum lebar atau gembira karena nggak perlu keluar duit lebih untuk bayar pajak kendaraan.

Jika langkah tersebut diambil, nantinya pajak progresif yang dikenakan pada pemilik kendaraan terkait hanya 2 persen.

Walaupun berdasarkan aturannya, besaran pajak progresifnya bisa mencapai 10 persen, sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pasang, Ini Cara Mengganti Aki Mobil yang Aman

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berlaku di sejumlah provinsi di Indonesia, berikut ini wilayah yang menerapkan kebijakan pajak progresif serta besarannya: