Jawa Tengah
Kebijakan pajak progresif di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Namun berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, ini sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Besaran pajaknya naik 0,5 persen untuk tiap kepemilikan baru kendaraan.
2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.
Jawa Timur
Mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Darha, dijelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Besaran tarif pajak progresifnya yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat dan seterusnya.
Tarifnya naik 0,5 persen untuk setiap kepemilikan baru.
Baca Juga: Bikin Pusing, Segini Biaya Ganti Kaca Mitsubishi Pajero Sport yang Pecah
Bali
Pemberlakuan pajak progresif di Provinsi Bali diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sama seperti di wilayah lainnya, ada kenaikan tarif pajak sebesar 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan baru.
Misalnya, 1,5 persen untuk besaran pajak kepemilikan pertama.
Kemudian, naik menjadi 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, dan seterusnya.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga turut memberlakukan tarif pajak progresif untuk pemilik kendaraan dengan jumlah kendaraan lebih dari satu dan dengan jenis yang sama.
Besarannya sama seperti di kebanyakan wilayah lainnya, yaitu kenaikan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Sulawesi Selatan
Untuk di Sulawesi Selatan, besarannya adalah 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, dan naik menjadi 2,25 persen untuk kendaraan ketiga.
Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan keempat tarifnya adalh 2,5 persen, dan seterusnya.