JIP - Negara dengan 4 musim memiliki permasalahan yang lebih kompleks, terutama pada kondisi cuacanya.
Kabut tebal tentunya akan memperburuk jarak pandang, tidak hanya di bagian depan kendaraan, namun juga bagian belakang.
Khusus untuk bagian belakang inilah, muncul regulasi untuk memasangkan lampu tambahan yang kemudian dikenal dengan rear fog lamp atau rear fog light.
Lampu tambahan ini mendukung kinerja lampu belakang (tail light) sebagai penanda. Dengan demikian kendaraan semakin bisa ditengarai oleh pengemudi di belakang.
Di Eropa, kendaraan roda 4 atau lebih khususnya Inggris, Jerman dan negara Skandinavia biasanya dilengkapi lampu tambahan ini sebagai piranti standar.
Sementara di Indonesia, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, namun beberapa kendaraan SUV seperti X-Trail, Cherokee, Grand Cherokee, KIA Sportage dan banyak lainnya telah dilengkapi lampu ini.
Tak jarang karena ketidaktahuan, pengemudi di Indonesia justru melakukan kesalahan dengan menyalakan lampu hazard pada saat hujan turun.
Kondisi ini sangat berbahaya, karena kendaraaan yang ada di belakangnya tidak akan tahu arah kendaraan akan ke kanan atau pun kiri, sebab lampu sein lumpuh lantaran lampu hazard aktif.
Selain itu cahaya yang terputus-putus dari lampu hazard akan menyebabkan mata lelah dan hilang konsentrasi dalam waktu relatif singkat.
Tidak ada salahnya jika kita menambahkan satu regulasi tambahan saat mengemudi di waktu hujan lebat.
Editor | : | inne |
KOMENTAR