JIP.CO.ID - Belakangan banyak mobil yang menggunakan klakson milik Kepolisian atau mengganti dengan klakson yang bersuara lebih nyaring.
Sebetulnya, seberapa penting klakson pada kendaraan?
Mengutip dari Otomania, Bintarto Agung, Presiden Direktur Indonesia Defensive Driving Center, mengatakan bahwa Klakson adalah peranti wajib.
Bahkan terdapat dalam pasal 48 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, dan jika tidak memiliki klakson bisa didenda seperti pada pasal 285.
Nah, fungsi klakson sendiri adalah sebagai alat komunikasi antar kendaraan.
Lebih dari itu, klakson merupakan salah satu fitur keselamatan, yang berguna untuk meminimalkan potensi risiko berkendara.
"Komunikasi di jalan tetap harus berjalan antar kendaraan bermotor, apapun jenisnya," kata Bintarto.
"Hal tersebut demi keselamatan, karena ada beberapa titik blind spot ketika kita sedang berkendara, ataupun kita sedang dalam kondisi kurang aware terhadap sekitar, klakson bisa jadi alat pengingat," ujarnya.
Biasanya frekuensi suara klakson juga dibedakan antara kendaraan kecil seperti motor, kendaraan ringan (mobil) dan kendaraan besar (truk/bis).
Semakin besar kendaraan semakin besar frekuensi suaranya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR