(BACA JUGA: Belum Tentu Bikin Terang, Perhatikan Hal Ini Sebelum Pasang Lampu HID Warna Putih)
Bintarto mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menggunakan klakson untuk merepresentasi kondisi emosinal pengendara, terlebih lagi sebagai alat untuk mengintimidasi pengguna jalan lain.
Sehingga kendaraan lain merasa tertekan di jalan dan bahkan akan menimbulkan cekcok antar pengendara.
"Sudah dijelaskan pula pada pasal 71 dalam PP No. 43 Tahun 1993 mengenai Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, bahwa penggunaan klakson hanya diperlukan untuk untuk keselamatan lalu lintas dan jika akan melewati kendaraan lain," sebut Bintarto.
"Kemudian pada pasal dua, dilarang untuk menggunakan klakson saat tidak diperlukan, lebih lagi untuk mengintimidasi kendaraan lain," tambahnya.
Meski klakson penting buat komunikasi saat berkendara, bijaklah dalam menggunakannya ya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR