JIP.CO.ID – Perhatian untuk penunggak pajak kendaraan, sebab Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta bersiap untuk melakukan razia dorr to door.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan keringanan.
Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia.
Bukan hanya di jalan raya, tetapi juga mendatangi penunggak pajak ke rumah.
(BACA JUGA: Ini Perbedaan Toyota All New Rush Tipe G Dengan TRD Sportivo)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan bahwa cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak menjadi lebih sadar.
"Kita akan diskusikan targetnya untuk yang kita datangkan langsung ke rumahnya.
Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kita datangi," ujar Halim, beberapa waktu lalu. saat
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR