Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak.
Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.
(BACA JUGA: Kalau Mau Off-road, Kenali Dulu Sistem Penggerak 2WD, 4WD dan AWD)
Biasanya, kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini, punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1 miliar-Rp 2 miliar ke atas.
"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kita lakukan di jalanan.
Kita masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Halim.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Otomania.com |
KOMENTAR