Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hilangkan Kebiasaan Ini Saat Berkendara, Atau Dijebloskan Ke Penjara

Indra Aditya - Kamis, 1 Maret 2018 | 14:59 WIB
Pilihan Musik Untuk di Mobil
Istimewa
Pilihan Musik Untuk di Mobil

JIP.CO.ID – Saat ini, mungkin dari kita ada yang suka mendengarkan musik dan merokok sambil berkendara.

Hal ini biasa ditemui baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Tetapi hal ini sungguh tidak dianjurkan karena sangat membahayakan pengendara lain.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).

(BACA JUGA: Driver Nubie Sering Punya Kebiasaan Kaki Yang Salah)

Tak hanya itu, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Wajar dalam UU ini diartikan tidak membahayakan pengendara lainnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa