Jadi bila ada pengendara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
(BACA JUGA: Tiga Jenis Peredam Kap Mesin Mobil, Bukan Peredam Sakit Hati Ya)
Polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi terkait hal ini agar masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan tindakan tersebut saat berkendara.
Coba dihilangkan kebiasaan ini ya bro, biar enggak ditilang.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR