Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hilangkan Kebiasaan Ini Saat Berkendara, Atau Dijebloskan Ke Penjara

Indra Aditya - Kamis, 1 Maret 2018 | 14:59 WIB
Pilihan Musik Untuk di Mobil
Istimewa
Pilihan Musik Untuk di Mobil

Jadi bila ada pengendara yang melakukan hal ini dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

(BACA JUGA: Tiga Jenis Peredam Kap Mesin Mobil, Bukan Peredam Sakit Hati Ya)

Polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi terkait hal ini agar masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan tindakan tersebut saat berkendara.

Coba dihilangkan kebiasaan ini ya bro, biar enggak ditilang.

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa