Jip.co.id - Lampu pada kendaraan memiliki fungsi yang sangat penting sebagai alat bantu penerangan serta alat komunikasi bagi pengendara.
Karena fungsinya penting bagi keselamatan, penggunaannya diatur oleh pemerintah lewat UULAJ no22 tahun 2009 pasal 48 dan 58. Juga tercantum pada pasal 107 UULAJ no.22 tahun 2009.
Sedangkan, peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no.55 tahun 2012, pada pasal 23.
Dalam regulasi, mengganti lampu kendaraan tidak boleh yang cahayanya terlalu terang.
(Baca Juga: Street Manners, Ini Dia Fungsi Dari Marka Kuning yang Ada di Jalan)
Intensitas cahaya yang diperbolehkan pada kendaraan bermotor adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.
Standar ini juga berlaku secara internasional, salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Menurut Bintarto Agung, Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), penggunaan lampu dengan intensitas cahaya berlebih dapat membahayakan pengendara.
"Penggunaan lampu dengan tingkat kualitas pencahayaan yang terlalu tinggi, dapat membahayakan pengguna jalan lain karena menyilaukan dan juga dapat menurunkan kualitas pandang pengendara itu sendiri," kata Bintarto.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR