Jip.co.id - Kalau boleh meminjam salah satu jargon kampanye keselamatan dari IOX Adventure Club, “Safety No Compromise”, pemasangan piranti keselamatan pada kendaraan off-road menjadi persyaratan wajib yang tidak bisa ditawar.
Seperti sosialisasi pemasangan Panic Button, Push Emergency Button atau tombol pemutus arus pada saat terjadi kecelakaan. Sebenarnya fungsi dari panic button tersebut mirip-mirip dengan tombol pemutus arus yang terdapat pada mesin-mesin pabrik atau alat berat.
Jika terjadi kesalahan prosedur atau kondisi emergensi dapat dengan mudah memutuskan arus tenaga listriknya untuk mematikan kerja mesin tersebut.
Untuk pengaplikasian Panic button pada kendaraan offroad kompetisi maupun non-kompetisi itu sendiri berfungsi sama seperti Engine Cut Off yang beredar di pasaran, sebagai pemutus arus listrik total dari kendaraan.
Baca Juga: Suzuki Jimny Baru Pakai Pelek Ini, Dapat Banget Rasa Klasiknya!
Bedanya, panic button ini sangat mudah pengoperasiannya dan penempatan untuk pemasangan diatur menurut regulasi IOF maksimum 50 cm dari roller winch, atau mudah terjangkau pada posisi terbuka dan di bagian depan kendaraan dengan tombol yang berwarna merah mencolok.
Posisi pemasangan yang dianjurkan pun bukan tanpa alasan. Panic button ini harus dengan mudah bisa dijangkau. Baik itu dijangkau oleh navigator sendiri ketika berada di luar kendaraan misal sedang melakukan winching.
“Atau ditujukan untuk orang luar, semisal marshall, atau petugas lintasan supaya mudah mengoperasikannya jika terjadi kecelakaan” ujar Wahyu Lamban Jatmiko. Alasan penggunaan tombol panic button itu sendiri karena kemudahannya dalam memutus arus, hanya dengan cara ditekan saja.
Secara psikologis, dilihat dari bentuknya oleh orang awam pun dapat mudah mengoperasikannya. Oleh karena itu, maka bentuk paling efektif adalah push button cut off.
Baca Juga: Fungsi Dari Shackle, Biar Tetap Aman Saat Main Off-Road
Yang perlu diperhatikan pada saat memilih dan memasang adalah kapasitas dari panic button itu sendiri, karena jika kapasitasnya kurang malah membahayakan. Bisa terjadi konsleting atau malah putus arus secara tiba-tiba.
Oiya, panic button itu sendiri bisa diaplikasi untuk memutus arus listrik mesin ataupun winch. Untuk sosialisasi sudah mulai diberlakukan tahun 2016 lalu, dan di 2017 sudah mulai diberlakukan peraturannya.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
KOMENTAR