Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya adalah Rp 5.575.000, itu dengan asumsi sebagai pemilik pertama.
Lalu ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, Adm STNK Rp 200.000 dan Adm Nopol Rp 100.000, maka total yang perlu dibayar pemiliknya adalah Rp 6.018.000.
Editor | : | Nabiel Giebran El Rizani |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR