Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Daripada Menyesal, Polisi Ungkap 8 Sasaran Razia Selama Dua Minggu ke Depan!

GBRN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 Juni 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh
Ilustrasi Operasi Patuh

2. Knalpot Bising

Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Penindakan tersebut merujuk Pasal 285 ayat (1), Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menindak tegas aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya.

Sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

4. Lawan Arus

Sanksi denda Rp 500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

5. Motor Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang untuk membonceng lebih dari satu penumpang.

Editor : GBRN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa