Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Daripada Menyesal, Polisi Ungkap 8 Sasaran Razia Selama Dua Minggu ke Depan!

GBRN,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 14 Juni 2022 | 10:40 WIB
Ilustrasi Operasi Patuh
Ilustrasi Operasi Patuh

Denda paling banyak Rp 250 ribu dapat dikenakan kepada pelanggar.

Baca Juga: Komponen Ini Sering Jadi Penyebab Mesin Overheat, Harus Suka Dipantau Nih!

6. Plat Hitam Pakai Rotator atau Lampu Strobo

Dari Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Menggunakan HP Saat Mengemudi

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara.

Pelanggar diancam hukuman denda paling besar Rp 750 ribu.

8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Sanksi densa maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan tersebut

Editor : GBRN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa