Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Asyik Nih Sob, 8 Wilayah Ini Masih Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

GBRN,Ferdian - Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Warna Boleh Imut, Tapi Suzuki Jangkrik Ini Siap Banget Dipakai Off-Road

2. Jawa Timur

Di Jawa Timur, program pemutihan pajak kendaraan ini diperpanjang hingga 30 September 2022 mendatang.

Bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi. Ketentuannya tidak jauh berbeda dengan program yang ada di Jawa Barat; pemilik kendaraan bisa langsung mendatangi Samsat terdekat.

3. Bali

Kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Bali mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021, dan Nomor 41 tahun 2022: - Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari 2022 sampai dengan 3 Juni 2022) - Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022)

4. Kalimantan Utara

Berlaku sampai dengan 30 September 2022, relaksasi ini mengacu pada Kepuutusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Programnya hanya berupa pembebasan BBNKB II, dan tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Editor : GBRN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa