Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wah Asyik Nih Sob, 8 Wilayah Ini Masih Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

GBRN,Ferdian - Rabu, 24 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

5. Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022. 

Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.

Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

6. Sumatera Selatan.

Sama seperti di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.

Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.

Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Editor : GBRN
Sumber : Otomotifnet.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa