5. Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan akhir tahun atau Desember 2022.
Program mencakup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang.
Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.
Sedangkan angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk ke dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
6. Sumatera Selatan.
Sama seperti di Sulawesi Selatan, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung sampai dengan 31 Desember 2022 atau akhir tahun.
Pemutihan mengacu pada Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik anma kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta penghapusan administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan, serta sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Editor | : | GBRN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR