Baca Juga: Aksi Gajah Monster Memukau, Siap Geber Maksimal Hari Kedua di Otobursa Tumplek Blek 2022
Meski begitu, ada biaya tambahan lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000, dan tes psikologi Rp 60.000,” bilang petugas Simling Ditlantas Polda Metro Jaya.
Untuk persyaratan perpanjang pajak STNK dan SIM cukup mudah.
Hanya siapkan SIM dan foto copy E- KTP yang masih berlaku.
Begitupula STNK asli berserta fotocopy BPKB.
"Di Otobursa Tumplek Blek 2022, kami mudahkan pengunjung untuk memperpanjang pajak STNK meskipun sudah telat. Asalkan jangan telat sampai setahun,” ungkap petugas Samsat Keliling.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat dapat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Serta segera memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya.
Editor | : | GBRN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR