Jip.co.id – Per 16 Oktober 2021 lalu, PT Toyota Astra Motor, APM mobil Toyota menurunkan harga Toyota New Hilux karena kebijakan baru dari Pemerintah.
Yakni, kebijakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) berbasis emisi gas buang atau disebut pula dengan carbon tax.
Dari pricelist Toyota yang telah beredar, terdapat penurunan harga cukup signifikan untuk Toyota New Hilux, khususnya varian 2.4 Diesel 4x4D-Cab (double cabin).
Mulai New Hilux tipe E, G dan tipe tertingginya; V.
Penurunan harganya lumayan besar, berkisar antara Rp 16 juta sampai dengan 24,5 juta per unitnya.
Baca Juga: Toyota Resmi Luncurkan Hilux Baru, Tampil Lebih Segar dan Fitur Baru
Detailnya, untuk harga New Hilux 2.4 E 4x4 D-Cab M/T sebelumnya diangka Rp 432,3 juta. Terjadi penurunan Rp 22,4 juta sehingga menjadi Rp 409,9 juta (on the road Jakarta).
Lalu, New Hilux 2.4 G 4x4 D-Cab M/T kini dibanderol Rp 441,5 juta dari sebelumnya Rp 466 juta atau mengalami penurunan Rp 24,5 juta.
Nah, untuk varian atau tipe New Hilux paling tinginya juga terjadi penurunan harga.