Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Utilitas, Fog Lamp. Lampu Rear Fog Lamp

Senin, 31 Juli 2017 | 20:41 WIB
No caption
No credit
No caption

JIP - Negara dengan 4 musim memiliki permasalahan yang lebih kompleks, terutama pada kondisi cuacanya.

Kabut tebal tentunya akan memperburuk jarak pandang, tidak hanya di bagian depan kendaraan, namun juga bagian belakang.

Khusus untuk bagian belakang inilah, muncul regulasi untuk memasangkan lampu tambahan yang kemudian dikenal dengan rear fog lamp atau rear fog light.

Lampu tambahan ini mendukung kinerja lampu belakang (tail light) sebagai penanda. Dengan demikian kendaraan semakin bisa ditengarai oleh pengemudi di belakang.

Di Eropa, kendaraan roda 4 atau lebih khususnya Inggris, Jerman dan negara Skandinavia biasanya dilengkapi lampu tambahan ini sebagai piranti standar.

Sementara di Indonesia, sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut, namun beberapa kendaraan SUV seperti X-Trail, Cherokee, Grand Cherokee, KIA Sportage dan banyak lainnya telah dilengkapi lampu ini.

No caption
No credit
No caption
Lampu dengan lensa merah atau nyala merah dapat dipergunakan sebagai rear fog lamp. Perlu diiingat bahwa pancaran sinarnya di rentang 150 hingga 300 candela. Gampangnya, sinarnya harus setara dengan lampu rem.

Tak jarang karena ketidaktahuan, pengemudi di Indonesia justru melakukan kesalahan dengan menyalakan lampu hazard pada saat hujan turun.

Kondisi ini sangat berbahaya, karena kendaraaan yang ada di belakangnya tidak akan tahu arah kendaraan akan ke kanan atau pun kiri, sebab lampu sein lumpuh lantaran lampu hazard aktif.

Selain itu cahaya yang terputus-putus dari lampu hazard akan menyebabkan mata lelah dan hilang konsentrasi dalam waktu relatif singkat.

Tidak ada salahnya jika kita menambahkan satu regulasi tambahan saat mengemudi di waktu hujan lebat.

Filosofi teknis yang ada pada rear fog lamp bisa kita sadur ke dalam budaya aman mengemudi di Indonesia.

Bagi pemilik kendaraan yang sudah dilengkapi dengan lampu ini, bersyukurlah dan tinggal meneruskan yang sudah ada.

Sedangkan bagi yang belum ada, boleh ditambahkan lampu ini. Namun harus diingat, bahwa semuanya ada aturannya.

No caption
No credit
No caption
Kendaraan dengan lampu rear fog lamp dilengkapi dengan tombol khusus. Demikian pula apabila kendaraan yang melakukan upgrade menambah lampu ini, sebaiknya menggunakan tombol tambahan.

Pada dasarnya lampu dalam bentuk apapun bisa dipergunakan. Besar kecilnya ada baiknya jika disesuaikan dengan dimensi kendaraan.

Bolam konvensional maupun LED bisa dipergunakan. Regulasi yang berlaku di Eropa rear fog lamp ini memiliki daya pancar cahaya antara 150 hingga 300 candela.

Bisa diartikan bahwa rear fog lamp harus lebih terang dibandingkan lampu belakang (tail light), namun boleh memiliki tingkat yang setara dengan lampu rem atau lebih.

Semisal lampu rem memiliki 21 watt, maka minimal daya yang dipergunakan pada rear Fog lamp adalah 21 w, namun dibatasi hingga 35 watt saja agar cahayanya tidak mengganggu pengemudi di belakang.

Penempatan lampu tidak boleh mengarah ke atas atau lurus, namun harus ke bawah. Yang diharapkan dari keberadaan cahaya lampu itu sendiri, namun juga pantulan cahayanya pada permukaan jalan.

No caption
No credit
No caption
Menurut regulasi yang telah berjalan di Eropa, posisi lampu rear fog lamp tunggal , berada di tengah atau di sesuai dengan posisi mengemudi. Sehingga di Indonesia letaknya di sebelah kanan.

Penempatan lampu ini, telah ditetapkan harus berada di bawah lampu belakang (tail light). Oleh sebab itu beberapa kendaraan seperti Jeep XJ Cherokee menempatkan rear foglampnya pada bagian paling bawah unit lampu belakangnya.

Contoh lainnya datang KIA Sportage gen 1 yang memasang lampu ini di bawah lampu belakang, tepatnya di bumper.

Beberapa kendaraan dilengkapi dengan lampu ini di bagian kiri dan kanan, namun ada juga yang hanya di sebelah kiri atau kanan saja.

Mengikuti regulasi yang ada di Eropa, maka posisi rear fog lamp untuk Indonesia berada di sebelah kanan.

KIA Sportage merupakan SUV yang menggunakan sepasang rear fog lamp umperyang diletakkan di bumper.

Warna merah merupakan warna wajib bagi rear fog lamp. Alasannya cukup sederhana, karena cahaya merah memiliki gelombang yang paling panjang, sehingga dapat dilihat dari jarak lebih jauh.

Selain itu cahaya merah memiliki daya tembus yang baik untuk kabut ataupun hujan. Sehingga dipergunakan pada ujung menara ataupun gedung tinggi. Suryo Sudjatmiko

Editor : inne

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa