Jip.co.id - Mulai 13 November 2021, sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, pelaksanaan uji emisi merupakan salah satu program yang digagas Pemerintah DKI yaitu Jakarta Langit Biru.
Aturan ini berlaku bagi mobil dan juga sepeda motor.
Sosialisasi adanya peraturan tersebut pun sedang digencarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Di antaranya, memasifkan uji emisi kendaraan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain.
Baca Juga: Apa Benar Endapan Karbon Pada Mesin Bisa Bikin Gagal Uji Emisi?
“Seperti yang kami lakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara perbatasan dengan Kota Bekasi),” kata Syafrin Liputo (1/11/2021).
Hingga kini, Syafrin terus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait lokasi penindakan sanksi tilang yang akan diberlakukan di Ibu Kota.
“Kalau untuk teknisnya sendiri penindakannya domain Polisi, nanti dengan cara uji petik atau random terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Syafrin.
Ditambahkan Syafrin, nantinya kendaraan yang dihentikan petugas, akan dimintai surat hasil lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan perjalanan, sedangkan bagi yang tidak dapat menunjukan akan dilakukan sanksi tilang.
“Hal ini sebagaimana UU (Nomor 22 Tahun 2009), bahwa sanksi tilang bagi kendaraan roda dua maksimal sebesar Rp 250.000, dan untuk kendaraan roda empat atau mobil denda maksimal sebesar Rp 500.000,” jelasnya seperti dikutip Tribunnews.com.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya untuk memberlakukan sanksi tilang bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Baca Juga: Berkah Pajak Emisi, Harga All New Fortuner 4x4 Diesel Turun. Tinggal Segini!
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep pada keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/21).
Asep mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu.
“Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya.
Sumber : https://otomotifnet.gridoto.com/read/232972471/berlaku-13-november-sosialisasi-sanksi-tilang-kendaraan-tak-lulus-uji-emisi-makin-gencar
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR